PROSEDUR STANDAR AKTIVASI KEANGGOTAAN P3FNI

Latar Belakang

Sejarah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menunjukkan pergeseran yang sangat nyata dalam kaitan pangan dan kesehatan terutama titik balik antara kebutuhan tingkat kenyamanan dan kesehatan.

Hasil pemurnian komponen pangan tertentu menyebabkan kehilangan keseimbangan komposisi pangan antara zat gizi dan non gizi alami dalam komponen diet manusia moderen. Zat non gizi tetapi menentukan tingkat manfaat kesehatan (fungsionalitas) seperti serat pangan telah dikenal lebih baik pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi moderen. Selain itu senyawa antigizi seperti tannin yang mengkelat mineral logam memiliki potensi kesehatan sebagai sumber antioksidan. Hal-hal kontradiksi seperti ini menunjukkan pentingnya kajian multidisiplin dan penetapan ketentuan batas aman yang masih secara efektif menyehatkan. Oleh karena itu, terjadinya dialog di antara pemangku kepentingan sangat penting artinya agar diperoleh kelengkapan kajian yang lebih baik. Terlebih lagi masalah keragaman alamiah baik manusia pengkonsumsi pangan dan proses produksi pangan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kunci yang meliputi genetik, lingkungan, proses pengolahan dan penyimpanan. Keterlibatan akademisi, praktisi, masyarakat pengguna, pelaku industri, dan masyarakat pemerhati pada umumnya akan mampu memberikan kontribusi yang komprehensif. Selaras dengan itu kajian komponen nutrasetikal akan saling melengkapi dalam mengarahkan pangan menjadi sarana utama kesehatan. 

Mengenali peran penting dari komunikasi antar pemangku kepentingan tersebut dalam mengupayakan kesejahteraan yang meliputi: pangan dan kesehatan, maka dinilai perlu untuk menghimpun para penggiat untuk semakin memasyarakatkan makanan fungsional dalam berbagai alternatif bentuk produk pangan serta memberi arah perkembangannya demi kemaslahatan manusia pada umumnya.

Berdasarkan SK Ketua P3FNI periode 2020/2023 No. 22/SK Pengurus/P3FNI/III/2022 tentang peraturan peralihan yang merujuk pada ART pasal 10 ayat 1, maka diputuskan oleh pengurus inti (rapat yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2022) untuk menambah kategori keanggotaan institusi/lembaga.

Tujuan Umum

Memfasilitasi penggiat pangan fungsional dan nutrasetikal agar berkarya secara terpadu dan memberi solusi atas permasalahan pangan dan kesehatan dalam rangka menuju kesejahteraan manusia.

Tujuan Khusus

  1. Mengorganisasi kegiatan terkait pangan fungsional dan nutrasetikal secara terpadu dan terprogram agar mencapai manfaat yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat. 
  2. Menjembatani kemajuan pangan fungsional dan nutrasetikal antar negara di percaturan internasional untuk menghadapi persamaan sekaligus saling memperkaya  keunggulan khas dari negara anggota.

Kelembagaan P3FNI

Perhimpunan Penggiat Pangan Fungsional dan Nutrasetikal Indonesia (P3FNI) juga mengembangkan kontribusinya di kancah internasional bersama dengan International Society for Nutraceutical and Functional Food (ISNFF). Secara internasional terdapat klaster ISNFF seperti di Korea dan China. Untuk kepentingan percaturan internasional P3FNI menggunakan nama Indonesian Society for Functional Food and Nutraceutical (ISFFN).

Keterlibatan P3FNI atau ISFFN ini memberi manfaat anggotanya untuk memberikan kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti pemutakhiran pangan fungsional dan nutrasetikal. Bersosialisasi dan berkesempatan dalam pertemuan ilmiah bersama penggiat pangan fungsional dan nutrasetikal dari berbagai negara untuk terus-menerus mengarah pada optimalisasi penggunaan pangan untuk kesejahteraan manusia secara bijaksana dan menjaga kelestariannya. 

Siapa Yang Perlu Menjadi Anggota?

Anggota Individu

  1. Individu yang memiliki perhatian dalam pangan fungsional dan nutrasetikal.
  2. Akademisi dan peneliti yang terus-menerus mengembangkan dan memajukan ide alternatif dan kreatif untuk menuju kemajuan dan kesejahteraan manusia dengan menggunakan data basis ilmiah.
  3. Praktisi kesehatan maupun industri yang menerapkan pangan fungsional dan nutrasetikal.
  4. Mahasiswa sebagai penerus masa depan untuk melestarikan praktik-praktik pengadaan dan penggunaan pangan fungsional dan nutrasetikal secara bijaksana dan berkelanjutan.
  5. Penggiat advokasi dalam kasus-kasus pangan dan kesehatan.

Anggota Institusi/Lembaga

  1. Institusi/lembaga yang memiliki perhatian dalam pangan fungsional dan nutrasetikal, termasuk LSM.
  2. Lembaga Pendidikan, Lembaga Riset dan UPTD (Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas KUKM, Dinas Pariwisata, dll.) yang terus-menerus mengembangkan dan memajukan ide alternatif dan kreatif untuk menuju kemajuan dan kesejahteraan manusia dengan menggunakan data basis ilmiah.
  3. Industri makanan dan minuman, industri ingredien, industri suplemen dan UMKM.

Syarat Anggota Institusi

  1. Pejabat dan/atau perwakilan yang ditugaskan oleh institusi yang berwenang sebanyak-banyaknya 2 orang.
  2. Menyetujui hak dan kewajiban sebagai anggota sebagaimana diatur pada peraturan peralihan dan/atau AD/ART.
  3. Hak suara dalam kongres hanya satu atas nama institusi yang diwakili.

Fasilitas Anggota P3FNI

  1. Mengakses jejaring nasional maupun internasional untuk kegiatan atau program riset dan pembelajaran pangan fungsional dan nutrasetikal meliputi direktori laboratorium dan professor, lembaga kesehatan, LSM/NGO, skim hibah, dan internship/magang di industri termasuk program MBKM.
  2. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan P3FNI dan mendapat pengurangan biaya 25%.
  3. Informasi tentang pangan fungsional dan nutrasetikal Indonesia dan isu internasional terbaru (international current issues).
  4. Anggota institusi akan memperoleh berbagai manfaat termasuk diskon 10?lam penyertaan dalam pameran/ekshibisi selama pertemuan tahunan yang diselenggarakan P3FNI dan disebutkan dalam buku konferensi.
  5. Mengikuti nominasi dan seleksi Young Scientist Awards/Travel Award setiap tahun, mempublikasikan artikel dalam jurnal yang kerjasama dengan P3FNI, perkuliahan nasional dan internasional, serta mendapat bantuan teknis dalam kegiatan internasional yang diselenggarakan oleh ISNFF.

Iuran Keanggotaan P3FNI

Iuran dari anggota digunakan untuk mendanai kegiatan yang diselenggarakan P3FNI untuk peningkatan keahlian anggota melalui kegiatan ilmiah.  Pembayaran menurun progressif 25% jika pembayaran iuran keanggotaan untuk jangka pembayaran 2 tahun sekaligus.

Kategori Keanggotaan Individu Iuran/tahun

Akademisi, Peneliti non-komersial 
Rp 400.000
Praktisi industri, kesehatan, komersial 
Rp 500.000
Mahasiswa S2 dan S3 
Rp 200.000
Mahasiswa S1 (Perlu Rekomendasi*)Bebas Biaya
* Surat rekomendasi untuk mahasiswa yang mendaftar sebagai anggota bisa diperoleh dari anggota aktif P3FNI. Template surat rekomendasi dapat didownload di sini 

Kategori Keanggotaan Institusi/Corporate/Iuran/tahun

Institusi: pemerintah, industri, pendidikan, LSM**
Rp 2.500.000
** Pangajuan dilampiri Surat resmi dari institusi yang menugaskannya sebagai perwakilan institusi. Template surat resmi perwakilan institusi dapat didownload di sini

Pembayaran dapat dilakukan melalui setortransferpembayaran langsung/cash.
Pembayaran setor dan transfer ditujukan ke no rekening berikut :
Bank BNI
Cabang HR MUHAMMAD
No. rekening  0390796832
a.n. Indah Epriliati

Daftar Sekarang

Butuh Panduan Registrasi? Download Panduan Registrasi Online Anggota Disini